Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT sebagaimana online Training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur telah selesai dilaksanakan secara online meeting zoom pada tanggal 15-16 Agustus 2024, Pukul 09:00-16:00 WIB. Peserta ini diikuti oleh PT. Three Bond Mfg Indonesia. Pelatihan ini diikuti oleh 4 peserta yang terdiri dari Staff Administrasi. Pada Program Training PPN E Faktur ini akan membahas secara komprehensip dan mendasar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tata cara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya berdasarkan aturan pajak terbaru. Pada jenis-jenis transaksi dan komoditi apa saja PPN bisa dikenakan dan bagaimana pengelolaanya yang tepat. Mengingat program ini sangat penting maka sangat direkomendasikan diikuti oleh para praktisi/pengusaha ataupun siapa saja yang bertanggung jawab mengelola pajak disebuah perusahaan/organisasi/instansi., serta diharapkan juga setelah mengikuti pelatihan ini para peserta dapat:
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya.
- Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan PPN yang mungkin dihadapi perusahaannya.
Berikut ini daftar nama peserta yang mengikuti Pelatihan Training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur :
- Ani Wahyu Khaerani
- Risty
- Lastrie
- Hawa Aurora Nurhadi
Acara dibuka oleh BMD Street Consulting dan dilanjutkan presentasi pemateri dari BMD Street Consulting yaitu Ibu Bintang Berliana Sibarani, SE, MM yang memberikan materi tentang Training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur adapun materi lebih spesifiknya tentang :
- PER-16/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- PER-17/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- KEP-136/PJ./2014 (20/06/2014) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- PENG-01/PJ.02/2014 (30/06/2014) tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)
- PER-12/PJ./2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.011/2013 tentang Tata cara pembuatan & tata cara pembetulan atau penggantian Faktur pajak.
- PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Benarkah dengan diterbitkannya peraturan ini, seluruh PKP badan wajib menggunakan e-SPT Masa PPN mulai masa pajak Juni 2013?
- PMK 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Benarkah bahwa jasa freight forwarding yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) saat ini dikenai pajak dari nilai lain?
- PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Pembetulan/Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak, mulai berlaku 1 April 2013. Apakah peraturan ini merubah tata cara pembuatan Faktur Pajak?
- PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta SE- 15/PJ/2013. SE-52/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
- PMK No. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Kegiatan Pengenaan PPN atas Membangun Sendiri, yang mengubah luas bangunan dan menurunkan tarif PPN. Aturan PER-25/PJ/2012 yang menyebutkanbahwa penetapan secara jabatan saat ini ditentukan berdasarkan data nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
- SE-48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi. Apakah PKP dapat dicabut secara jabatan oleh Ditjen Pajak? Bagaimana supplier Anda termasuk yang PKP-nya dicabut secara jabatan?
- Serta beberapa peraturan lain seperti PER-10/PJ/2013, PMK 155/PMK.03/2012, PMK 238/PMK.03/2012, PMK 80/PMK.03/2012, PMK 82/PMK.03/2012, PMK 83/PMK.03/2012, PMK 84/PMK.03/2012, PMK 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) PMK 136/PMK.03/2012, PMK 122/PMK.03/2012 dan SE-47/PJ/2012.
Program Training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur ini Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program ini adalah karyawan dari berbagai level (keuangan, akuntansi, pemasaran, SDM, teknik, dll) yang berhubungan dengan pajak perusahaan.
Untuk Perusahaan/Laboratorium yang ingin menyelenggarakan Pelatihan Training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur yang sudah kami agendakan maupun request khusus judul training tertentu, silahkan anda hubungi kontak kami untuk informasi lebih jelasnya. dan untuk melihat Foto – Foto Kegiatan pelatihan ini silahkan klik disini.
TESTIMONIAL :
- “Materi yang disampaikan cukup baik, Penguasaan materi dari trainer juga baik, hanya beberapa perlu diupdate untuk contoh soal dan tampilan aplikasi terbaru (SPT, Efaktur) agar lebih diupdate. Terima kasih, terus semangat untuk belajar!”Ani Wahyu Khaerani, PT. Three Bond Mfg Indonesia.