PENTANTAR
Training PPN E Faktur – Berbicara transaksi jual beli dalam sebuah badan/organisasi/perorangan pasti kita akan menemukan yang namanya dikenakan pajak (PPN), namun apakah kita sudah tahu tidak semua jenis usaha dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Barang tersebut seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain), barang kebutuhan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya), makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya, Lalu apa saja objek PPN?.
Program Training PPN E Faktur ini akan membahas secara komprehensip dan mendasar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tata cara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya berdasarkan aturan pajak terbaru. Pada jenis-jenis transaksi dan komoditi apa saja PPN bisa dikenakan dan bagaimana pengelolaanya yang tepat. Mengingat program ini sangat penting maka sangat direkomendasikan diikuti oleh para praktisi/pengusaha ataupun siapa saja yang bertanggung jawab mengelola pajak disebuah perusahaan/organisasi/instansi.
TUJUAN TRAINING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya.
- Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan PPN yang mungkin dihadapi perusahaannya.
BAHAN AJAR
- PER-16/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- PER-17/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- KEP-136/PJ./2014 (20/06/2014) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- PENG-01/PJ.02/2014 (30/06/2014) tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)
- PER-12/PJ./2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.011/2013 tentang Tata cara pembuatan & tata cara pembetulan atau penggantian Faktur pajak.
- PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Benarkah dengan diterbitkannya peraturan ini, seluruh PKP badan wajib menggunakan e-SPT Masa PPN mulai masa pajak Juni 2013?
- PMK 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Benarkah bahwa jasa freight forwarding yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) saat ini dikenai pajak dari nilai lain?
- PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Pembetulan/Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak, mulai berlaku 1 April 2013. Apakah peraturan ini merubah tata cara pembuatan Faktur Pajak?
- PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta SE- 15/PJ/2013. SE-52/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
- PMK No. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Kegiatan Pengenaan PPN atas Membangun Sendiri, yang mengubah luas bangunan dan menurunkan tarif PPN. Aturan PER-25/PJ/2012 yang menyebutkanbahwa penetapan secara jabatan saat ini ditentukan berdasarkan data nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
- SE-48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi. Apakah PKP dapat dicabut secara jabatan oleh Ditjen Pajak? Bagaimana supplier Anda termasuk yang PKP-nya dicabut secara jabatan?
- Serta beberapa peraturan lain seperti PER-10/PJ/2013, PMK 155/PMK.03/2012, PMK 238/PMK.03/2012, PMK 80/PMK.03/2012, PMK 82/PMK.03/2012, PMK 83/PMK.03/2012, PMK 84/PMK.03/2012, PMK 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) PMK 136/PMK.03/2012, PMK 122/PMK.03/2012 dan SE-47/PJ/2012.
REKOMENDASI PESERTA
Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program ini adalah karyawan dari berbagai level (keuangan, akuntansi, pemasaran, SDM, teknik, dll) yang berhubungan dengan pajak perusahaan.
METODE PELATIHAN TRAINING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
PROFIL TIM PENGAJAR KLIK DISINI
INVESTASI
Normal Class
- Rp 4.750.000,00/peserta(jakarta, bogor, yogyakarta, surabaya)
- Rp 5.250.000,00/peserta(bali, lombok, balikpapan)
Online Class
- Rp.1.750.000/peserta(Online Zoom Meeting)
(Dapatkan Harga Khusus Untuk Request Pelatihan Secara Khusus,Silahkan Klik Disini)
- Sertifikat, Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, foto bersama dan pelatihan dilaksanakan di Hotel berbintang.
Online Class
- Sertifikat dan Soft Copy Modul
Durasi
2 hari (Efektif 14 Jam)
JADWAL TRAINING PAJAK PERTAMBAHAN 2024:
- 02-03 September 2024 Bandung
- 01-02 Oktober 2024 Surabaya
- 04-05 November 2024 Bogor
- 02-03 Desember 2024 Malang
BELUM ADA JADWAL & WAKTU PELAKSANAAN YANG SESUAI…??? KLIK DISINI UNTUK MEREQUESTNYA..!!
REFERENSI :
- PT.Jasmin Niaga Sarana
- PT. Gooritss Indonesia Sejahtera
- PT. Three Bond Mfg Indonesia
TESTIMONIAL :
- “Materi yang disampaikan cukup baik, Penguasaan materi dari trainer juga baik, hanya beberapa perlu diupdate untuk contoh soal dan tampilan aplikasi terbaru (SPT, Efaktur) agar lebih diupdate. Terima kasih, terus semangat untuk belajar!”Ani Wahyu Khaerani, PT. Three Bond Mfg Indonesia.
- “Tidak ada saran , karna semua yang dijelaskan sangat baik dan mudah dipahami”Indah, PT. Gooritss Indonesia Sejahtera.
- “Dengan adanya training seperti ini, sangat membantu kami dalam menentukan langkah untuk pengurusan pajak.”Dwi Kinto Watiyah-Accounting Perpajakan, PTJasmin Niaga Sarana
METODE ONLINE
METODE OFFLINE